Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Aplikasi “SIBERKAH SUMUT” pada tanggal 15 – 16 Juli 2026 di Aula Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara. Acara ini dihadiri oleh seluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara. Pemerintah Kota Binjai dihadiri oleh BPKPD, Inspektorat dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.

Aplikasi SIBERKAH SUMUT digunakan sebagai alat bantu bagi Pemerintah Kabupaten/Kota penerima Dana Bantuan Keuangan Provinsi dalam melakukan input pekerjaan, unggah dokumen, pencapaian fisik, reviu kelengkapan dokumen, pengajuan permohonan pencairan.

Terkait perencanaan hingga pelaporan, monitoring dan evaluasi Bantuan Keuangan Provinsi telah diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 18 Tahun 2026. Pemerintah Kota Binjai direncanakan akan mendapatkan alokasi Bantuan Keuangan Provinsi TA. 2026 yang besarannya akan diberitahukan selanjutnya secara resmi melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara. Adapun penggunaan dana tersebut diarahkan pada perbaikan jalan yang rusak di beberapa titik di Kota Binjai.