BPKPAD Binjai Minta Pengusaha Jujur Laporkan Pajak 10 % Dari Omset

Pemko Binjai melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) mulai gencar memasang sejumlah alat perekam data transaksi (Tapping Box) di beberapa restoran di Kota Binjai. Kepala BPKPAD, Affan Siregar, SE mengatakan bahwa pemasangan alat tersebut sebagai cara memonitoring omset para pengusaha terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meskipun beliau pun turut memahami kondisi pandemi saat ini. Di mana berkurangnya omset karena pembatasan yang dilakukan selama masa PPKM hingga menyebabkan waktu jam buka pengusaha jadi berkurang.

Namun begitu, beliau meminta kepada pengusaha untuk jujur melaporkan pajak 10 persen dari hasil omsetnya, karena persoalannya selama ini banyak pengusaha yang melaporkan pajak tidak 10 persen dari omset. Padahal potensi penghasilan yang diperolehnya lebih dari itu. Pemerintah Kota Binjai, bahkan KPK turut mendorong pemasangan alat perekam data transaksi yang merupakan hasil kerjasama dengan Bank Sumut tersebut. Selanjutnya akan dilakukan evaluasi apakah penggunaan alat ini akan efektif mendongkrak PAD atau tidak.

Lebih jauh beliau menjelaskan bahwa pada tahun 2020, BPKPAD mendapat jatah sebanyak 50 unit Tapping Box dari Bank Sumut. Tapi yang terpasang hanya 36, karena ada juga pengusaha menolak. Dan perlu diingat, dalam pemasangan alat perekam data transaksi, BPKPAD tetap melihat dari segi kemampuan finansial usaha tersebut, karena tidak mungkin juga warung-warung di pinggir jalan dilakukan hal yang sama, sebab ada ketentuannya, bentuk usaha seperti apa yang kami imbau agar memasang Tapping Box, di antaranya usaha yang sudah menggunakan cash register atau mesin kasir.”

Memasuki tahun 2021 BPKPAD Kota Binjai mendapatkan jatah 50 unit lagi dari Bank Sumut,” ditambah sisa dari tahun 2020 sebanyak 14 lagi berarti ada 64 Tapping Box, dan yang terpasang hingga saat ini sudah 92 unit. “Pada kegiatan pemasangan Tapping Box juga melibatkan Kejaksaan. Namun untuk tahap awal, kami akan mendata seluruh restoran di Kota Binjai, dalam hal ini kemarin sudah kita rapatkan sebelumnya bersama pihak-pihak yang terkait ” tukasnya.

Beliau menyampaikan bahwa pihaknya menyadari adanya penurunan omset selama PPKM, termasuk sektor restoran. “Namun kami juga memohon pengertian para pelaku usaha, bahwa salah satu pembiayaan untuk melaksanakan pembangunan dan berjalannya pemerintahan ini adalah dari sektor pajak. Oleh karena itu taatlah kepada peraturan dan ketentuan tentang perpajakan.”

“Jika semua pengusaha sudah jujur dalam pelaporan pajak, mungkin nanti bisa dipertimbangkan kembali untuk menurunkan tarif pajaknya. Meskipun penurunan pajak bisa alami penurunan PAD. Tapi kalau memang penurunan pajak bisa menaikan PAD pasti kita seimbangkan.” Beliau juga mengingatkan, bahwa 10 persen pajak itu telah dikutip pengusaha dari konsumen.